Minggu, 11 Januari 2015

Pengantar Kalibrasi

Kalibrasi peralatan merupakan persyaratan wajib dalam meghasilkan produk yang akan dipasarkan.
Dalam perjanjian World Trade Organizatio (WTO), sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah indonesia dengan undang-undang No 7 tahun 1994, khususnya mengenai Agreement on Technical Barrier to Trade (TBT) yang mengatur  mengenai standarisasi ditegaskan bahwa anggota dalam hal ini indonesia diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan perundang undangan nasional bidang standarisasi. 
Oleh karena itu penulis mencoba berbagi pengetahuan dibidang kalibrasi, semoga dapat bermanfaat.


Apa itu Pengukuran (Measurement

"Serangkaian operasi yang bertujuan untuk menetapkan nilai besaran ukur"
 (Vacabulary of Basic and General Terms in Metrology - VIM 1993:2.1)


Besaran Ukur (Measurand)

"Besaran tertentu yang nilainya diukur"
(Vocabulary of Basic and General Terms in Metrology - VIM 1993:2.6)


Hasil Pengukuran (Result of Measurement)

"Nilai yang diberikan pada besaran ukur, yang diperoleh melalui proses pengukuran"
(Vocabulary of Basic and General Terms in Metrology - VIM 1993:3.1)


Kalibrasi (Calibration)

"Serangkaian kegiatan untuk menetapkan hubungan, dalam kondisi tertentu, antara nilai suatu besaran yang ditunjukan oleh peralatan ukur atau sistem pengukuran, atau nilai yang dipresentasikan oleh bahan ukur atau bahan acuan, dengan nilai terkait yang direalisasikan oleh standar"
(Vocabulary of Basic and General Terms in Metrology - VIM 1993)

Hasil kalibrasi dapar berupa :
  • Penetapan nilai besaran ukur, atau
  • Penetapan koreksi yang berkaiatan dengan penunjukan alat ukur 
Hasil Kalibrasi biasanya direkam dalam dokumen yang sering disebut "sertifikat Kalibrasi"

Koreksi (Correction) dan Kesalahan (Error)
Koreksi : "Nilai yang dijumlahkan secara aljabar pada hasil pengukuran untuk mengkompensasi kesalahan sistematik"
Kesalahan : "hasil pengukuran dikurangi nilai sebenarnya dari suatu besaran ukur"

Penyimpangan (deviaton) dapat dinyatakan sebagai koreksi atau kesalahan, dengan persamaan matematis:

E = X - S     

atau

C = S - X

E = kesalahan
C = koreksi
S = nilai standar sebagai taksiran nilai sebenarnya
X = pembacaan alat ukur atau nilai nominal bahan ukur

Ketidakpastian dan Akurasi

Ketidakpastian (uncertainty) : suatu parameter yang berhubungan dengan hasil pengukuran yang mencirikan penyebaran dari suatu nilai-nilai secara beralasan terkait besaran ukur.

Akurasi (accuracy) : kedekatan nilai-nilai antara hasil pengukuran dan nilai sebenarnya dari besaran ukur.

 Presisi : derajat kedekatan nilai-nilai dari sekumpulan hasil pengukuran

Spesifikasi
Suatu sekumpulan persyaratan yang dinyatakan secara gamblang yang harus dipenuhi oleh sebuah produk atau bahan dan biasanya menggambarkan kinerja alat yang dibuat oleh pabrik.

Ketertelusuran
Suatu sifat dari hasil pengkuran ataupun nilai standar dimana ia dapat dihubungkan pada acuan standar internasional melalui rantai yang tak terputus.

Rantai Ketertelusuran















Produsen : Penghasil produk atau jasa

Lab Pengujian dan Lab Kalibrasi : suatu lembaga yang mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi untuk melakukan kegiatan pengujian atau kalibrasi.

NMI (National Metrology Institute) : Lembaga metrologi nasional dalam hal ini Pusat Penelitian kalibrasi, instrumentasi dan metrology dibawah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Puslit KIM-LIPI)  mendapat amanat dari Pemerintah sebagai Pengelola Teknis Ilmiah Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (SNSU). 
Pusat Penelitian kalibrasi, Instrumentasi dan Metrologi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan pedoman, pemberian bimbingan teknis, penyusunan rencana dan program, pelaksanaan penelitian dan pelayanan kalibrasi, instrumentasi dan metrologi serta evaluasi dan penyusunan laporan.

Badan Akreditasi : KAN (Komite Akreditasi Nasional) mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi

ILAC MRA